Terjadi anomali dalam upaya mengejar pendapatan daerah oleh Pemerintah Kota Gorontalo. Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang digalakkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dituntut untuk berpikir keras mengejar potensi sumber pendapatan daerah.
Menyikapi hal tersebut, beberapa anggota DPRD Kota Gorontalo berupaya mengejar target pendapatan daerah dengan mengusulkan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) agar menyasar potensi pajak dari perusahaan penyedia layanan WiFi.
Namun di sisi lain, justru muncul anomali dalam kebijakan Pemerintah Kota Gorontalo yang dipimpin oleh Wali Kota Adhan Dambea. Yakni keputusan menarik saham pemerintah daerah di Bank SulutGo.
Keputusan yang terkesan emosional ini dinilai berdampak pada hilangnya potensi pendapatan daerah berupa dividen dan program CSR yang diperkirakan mencapai sekitar 6 hingga 7 miliar rupiah per tahun.
Dana sebesar itu sejatinya dapat dialokasikan untuk membayar insentif pegawai syara, guru ngaji, dan imam masjid agar mereka sejahtera. serta membantu mengatasi persoalan persampahan yang hingga kini belum terselesaikan secara optimal.
Oleh karena itu, agar kebijakan penarikan saham di Bank SulutGo dapat ditinjau kembali atau dianulir untuk menjaga kepentingan imam mesjid, guru ngaji, pegawai sara dan petugas kebersihan.
Demi kepentingan rakyat Kota Gorontalo, kami berharap Wali Kota dapat menurunkan ego kebijakan dan lebih mengedepankan pertimbangan rasional berbasis kepentingan publik, agar kesejahteraan guru ngaji, imam masjid, pegawai syara dapat terjamin, serta persoalan persampahan dapat ditangani secara lebih efektif dan berkelanjutan.