Kota Gorontalo, 25/05/2025. Gubernur Gorontalo membuktikan komitmennya untuk rakyat Gorontalo melalui langkah nyata di sektor pertambangan rakyat. Upaya yang selama ini diperjuangkannya untuk melegalkan aktivitas penambang rakyat akhirnya mulai membuahkan hasil dengan terbitnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pertama bagi koperasi pertambangan di Gorontalo.
IPR Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo resmi terbit pada 22 Mei 2026. Terbitnya izin tersebut menjadi tonggak penting dalam sejarah pengelolaan tambang rakyat di Gorontalo karena untuk pertama kalinya koperasi diberikan hak pengelolaan pertambangan secara legal dan penuh sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Gorontalo, Sri Wahyuni Matona, mengatakan keberhasilan penerbitan IPR tersebut tidak lepas dari perhatian dan dorongan kuat Gubernur Gusnar Ismail agar masyarakat penambang memperoleh kepastian hukum dalam bekerja.
“Alhamdulillah setelah melalui proses yang panjang, IPR Cahaya Dengilo sudah terbit. Ini merupakan langkah maju dari upaya Bapak Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail agar penambang rakyat bisa bekerja secara legal dari sektor pertambangan khususnya emas,” ujarnya, Sabtu (23/5/2026).
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah provinsi ingin memastikan masyarakat kecil yang menggantungkan hidup di sektor pertambangan memperoleh perlindungan hukum, akses usaha yang sah, serta peluang peningkatan kesejahteraan.
Sesuai ketentuan, IPR individu diberikan maksimal lima hektar, sedangkan koperasi memperoleh hak pengelolaan hingga 10 hektar. Pemerintah berharap keberhasilan Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo menjadi model percontohan bagi koperasi dan penambang rakyat lainnya di Gorontalo.
Sri Wahyuni juga mengimbau para pelaku usaha pertambangan rakyat untuk mengikuti prosedur dan tahapan yang telah ditempuh koperasi tersebut. Menurutnya, pemerintah membuka ruang pendampingan bagi masyarakat yang ingin mengurus legalitas tambang rakyat secara resmi.
“Proses perizinan dilakukan secara online. Jika ada yang ingin ditanyakan boleh ke PMPTSP atau bertanya langsung ke Koperasi Cahaya Dengilo sebagai koperasi percontohan,” tambahnya.
Adapun tahapan pengurusan IPR meliputi pemenuhan persyaratan dasar seperti dokumen koordinat wilayah, penentuan KBLI, pemenuhan PNBP, hingga penerbitan PKKPR dan dokumen lingkungan hidup. Setelah itu, pelaku usaha melengkapi dokumen administrasi seperti NIB, NPWP, surat fiskal, surat domisili, UKL/UPL serta dokumen pendukung lainnya.
Keberhasilan penerbitan IPR ini menjadi bukti nyata bahwa di bawah kepemimpinan Gubernur Gusnar Ismail, pemerintah hadir memberikan solusi konkret bagi masyarakat penambang rakyat, sekaligus mendorong pengelolaan tambang yang legal, tertib, dan berkelanjutan di Provinsi Gorontalo.