Foto : bantuan AI
Gorontalo, 16/02/2026. Dalam setiap kontestasi kegagalan itu hal biasa. kegagalan seseorang dalam proses politik bukanlah indikator untuk menilai kompetensi seseorang. Walikota gorontalo juga beberapa kali gagal dalam perhelatan politik. Oleh karena itu tidak bisa mendelegitimasi kegagalan sebagai ukuran profesionalitas seseorang.
Dr. Alvian Mato menyebutkan bahwa opini yang dibangun saat ini telah mengarah pada narasi diskriminatif terhadap ras dan etnis. Dalam media online ditulis bahwa “Riris muncul sebagai komisaris yang disebut sebagai representasi Gorontalo, padahal Riris bukanlah orang Gorontalo.”
Menurutnya, frasa “Riris bukan orang Gorontalo” yang ditujukan kepada Rania Riris Ismail telah mengarah pada persoalan SARA, suku, dan ras, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, khususnya Pasal 4. Hal ini dinilai sangat berbahaya bagi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melanggar asas kepatutan sebagai pejabat publik.
Sebagai Juru Bicara Gubernur Gorontalo, ia juga menegaskan bahwa Gubernur Gusnar Ismail menghormati sepenuhnya mekanisme hukum dan tata kelola perseroan yang profesional, serta mengingatkan semua pihak agar menjaga objektivitas, menghormati hukum perseroan, dan tidak membangun opini yang berpotensi memecah persatuan.