Dr. Alvian Mato Jubir gubernur Gorontalo
Gorontalo, 12/02/2026. Pemerintah Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa polemik internal Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Gorontalo bukan merupakan ranah kewenangan gubernur untuk diselesaikan secara langsung.
Menurut Dr. Alvian Mato juru bicara gubernur Gorontalo, secara hukum Kadin adalah organisasi independen dunia usaha yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri. Walaupun dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin gubernur ditempatkan sebagai Dewan Pembina di tingkat provinsi, posisi tersebut bersifat moral dan konsultatif, bukan eksekutif.
“Perlu dipahami secara jernih bahwa kedudukan gubernur sebagai Dewan Pembina tidak memberikan kewenangan struktural untuk masuk dan mengambil alih penyelesaian konflik internal organisasi. Mekanismenya ada dalam anggaran dasar anggaran rumah tangga kadin itu sendiri. Kadin harus menyelesaikan sendiri masalahnya”
Advokat muda ini juga melanjutkan bahwa Pemerintah daerah tidak boleh mencampuri dinamika organisasi, karena hal tersebut justru melanggar AD/ART yang termaktub dalam pasal 14 “kadin bersifat mandiri, bukan organisasi pemerintah, organisasi politik atau tidak merupakan bagiannya.
Jika kekuasaan eksekutif terlalu jauh masuk masuk ke wilayah organisasi sipil maka ini mengembalikan lagi kita pada pola orde baru yang sifatnya sentralistik. Ujar Dr. Alvian.