Gorontalo, 06/02/2026. Pemerintah Provinsi Gorontalo menggelar pertemuan dialogis bersama Forum Masyarakat Penambang Kawasan Gunung Pani yang dipimpin oleh Ilham Kuntono, didampingi sejumlah masyarakat terdampak. Pertemuan ini menjadi ruang komunikasi terbuka untuk menyamakan persepsi terkait dinamika hukum yang berkembang di kawasan pertambangan Gunung Pani.
Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Dinas tenaga kerja, ESDM, transmigrasi Provinsi Gorontalo wardoyo pongoliu, Kepala Biro Hukum setda provinsi Gorontalo muhamad Trizal Entengo, Tim Komunikasi Gubernur, serta penasihat hukum Pemerintah Provinsi Gorontalo. Dialog berlangsung dalam suasana terbuka dan konstruktif, dengan mengedepankan semangat saling mendengar dan mencari solusi terbaik.
Forum Masyarakat Penambang Gunung Pani menyoroti putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dinyatakan tidak sah beserta segala akibat hukumnya. Putusan tersebut kemudian dipersepsikan oleh sebagian masyarakat sebagai dasar bahwa Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 531 serta Izin Usaha Pertambangan (IUP) dinilai batal demi hukum.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hukum Provinsi Gorontalo menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Agung tersebut tidak serta-merta membatalkan SK Gubernur maupun IUP. Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara perkara perdata yang diputus oleh Mahkamah Agung dengan persoalan tata usaha negara, yang memiliki mekanisme hukum tersendiri. Oleh karena itu, penafsiran hukum harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional.
Pada prinsipnya, Pemerintah Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk bersikap mengayomi, memperlakukan seluruh pihak secara seimbang dan adil, serta tetap berpegang pada asas-asas umum pemerintahan yang baik. Pemerintah daerah membuka ruang dialog dan komunikasi sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sosial, kepastian hukum, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat di kawasan Gunung Pani.