Rahmawati Igirisa.,SH.,MH
Pemerhati Kebijakan Publik.
Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan daerah. Perda tidak hanya berfungsi sebagai instrumen hukum, tetapi juga sebagai sarana untuk mengatur kehidupan masyarakat daerah secara adil, tertib, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, proses pembentukan Perda harus dilandasi oleh prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, salah satunya adalah asas keterbukaan.
Asas keterbukaan merupakan prinsip fundamental dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Asas ini menegaskan bahwa proses pembentukan peraturan harus dilakukan secara transparan dan terbuka, sehingga masyarakat dapat mengetahui, memahami, serta memberikan masukan terhadap regulasi yang sedang disusun.
Dalam konteks pembentukan Perda, asas keterbukaan memiliki makna yang strategis. Keterbukaan tidak hanya berkaitan dengan penyampaian informasi, tetapi juga mencakup penyediaan ruang partisipasi bagi masyarakat dalam setiap tahapan pembentukan Perda, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, hingga pengundangan. Dengan keterbukaan, masyarakat tidak hanya menjadi objek pengaturan, tetapi juga subjek yang turut berkontribusi dalam proses legislasi daerah. Penerapan asas keterbukaan memberikan manfaat yang signifikan bagi kualitas Perda. Melalui keterbukaan informasi dan partisipasi publik, pembentuk Perda dapat memperoleh masukan yang beragam dan relevan dengan kondisi sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat setempat. Hal ini memungkinkan Perda yang disusun menjadi lebih kontekstual, responsif, dan selaras dengan kebutuhan nyata masyarakat daerah.
Selain itu, asas keterbukaan juga berperan dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan lembaga legislatif. Proses pembentukan Perda yang terbuka akan memperkuat legitimasi sosial suatu regulasi, karena masyarakat merasa dilibatkan dan dihargai pandangannya. Kepercayaan publik ini menjadi modal penting dalam mendukung efektivitas pelaksanaan Perda di lapangan.
Dalam praktiknya, penerapan asas keterbukaan dapat diwujudkan melalui berbagai mekanisme, seperti publikasi rancangan Perda, penyelenggaraan forum konsultasi publik, diskusi dengan pemangku kepentingan, serta penyampaian informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. Pemanfaatan teknologi informasi juga menjadi sarana strategis untuk memperluas jangkauan keterbukaan, sehingga informasi terkait pembentukan Perda dapat diakses secara luas dan berkelanjutan.
Berdasarkan perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, asas keterbukaan sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Keterbukaan dalam pembentukan Perda mendorong pembentuk regulasi untuk bekerja secara lebih terencana, sistematis, dan bertanggung jawab. Proses yang terbuka juga meminimalkan kesalahpahaman serta meningkatkan kualitas komunikasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat. Selanjutnya, penguatan asas keterbukaan dalam pembentukan Perda perlu terus didorong sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola regulasi daerah yang transparan dan partisipatif. Dengan menjadikan keterbukaan sebagai prinsip utama, Perda yang dihasilkan diharapkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga memiliki nilai kebermanfaatan yang tinggi bagi masyarakat.
Asas keterbukaan ini pada akhirnya bukan sekadar kewajiban normatif, melainkan wujud komitmen bersama untuk menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas, inklusif, dan berorientasi pada kepentingan publik. Melalui pembentukan Perda yang terbuka, pemerintah daerah Gorontalo dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan dipercaya oleh masyarakat.