Gorontalo, Sabtu, 31/01/2026. Terkait dengan adanya perhatian dan kekhawatiran masyarakat mengenai status penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Provinsi Gorontalo serta proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Kepala dinas tenaga kerja ESDM dan transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo mansur Pongoliu, memberikan Penjelasan.
perlu kami sampaikan penjelasan secara komprehensif agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
perlu dipahami bahwa Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) merupakan bagian dari Wilayah Pertambangan (WP) yang penetapannya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. WPR ditetapkan sebagai area yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan rakyat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah izin yang diberikan kepada perorangan penduduk setempat atau koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat, untuk melakukan kegiatan pertambangan di dalam wilayah WPR yang telah ditetapkan.
Terkait penetapan WPR di Provinsi Gorontalo, Pemerintah Provinsi Gorontalo telah mengajukan usulan perubahan Wilayah Pertambangan (WP) yang mencakup Wilayah Pertambangan Rakyat kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Usulan tersebut saat ini masih dalam tahap verifikasi teknis dan belum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Dalam usulan yang diajukan, Pemerintah Provinsi telah memasukkan seluruh kegiatan pertambangan rakyat yang saat ini eksisting di wilayah Provinsi Gorontalo, kecuali di Kota Gorontalo karena berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah tidak terdapat peruntukan ruang untuk kegiatan pertambangan. Usulan ini disusun berdasarkan hasil inventarisasi dan penghimpunan data dari pemerintah kabupaten yang memiliki aktivitas pertambangan rakyat.
Selanjutnya, berkaitan dengan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dapat kami sampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui perangkat daerah teknis terkait saat ini sedang menyelesaikan pemenuhan seluruh persyaratan teknis dan administratif yang menjadi kewajiban sebelum IPR dapat diterbitkan. Pemerintah Provinsi terus berupaya agar proses ini dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat penambang rakyat dapat memperoleh kepastian hukum dan melaksanakan kegiatan pertambangan secara legal. Perlu kami sampaikan pula bahwa proses penyesuaian ini juga dialami oleh banyak daerah lain di Indonesia sebagai dampak dari perubahan regulasi di bidang pertambangan mineral dan batubara.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Pemerintah Provinsi Gorontalo secara berkelanjutan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Pemerintah Pusat, khususnya Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, untuk mendorong percepatan penetapan Wilayah Pertambangan yang mencakup WPR. Langkah ini dilakukan agar proses legalisasi kegiatan pertambangan rakyat dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, dapat kami tegaskan bahwa penetapan WPR merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan saat ini usulan perubahan Wilayah Pertambangan Provinsi Gorontalo masih dalam proses verifikasi teknis. Pemerintah Provinsi Gorontalo telah melaksanakan kewenangannya dengan mengajukan usulan tersebut berdasarkan data dan kondisi eksisting di lapangan, serta terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat. Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi juga berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh persyaratan teknis sebagai dasar penerbitan IPR, guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang rakyat serta mendorong pelaksanaan kegiatan pertambangan rakyat yang tertib, sah secara hukum, aman, dan berkelanjutan.
`