Suslianto, S.H., M.H
Penasehat hukum pemerintah Provinsi Gorontalo.
Gorontalo, 30/01/2026. Beberapa Pihak menyampaikan tuntutan kepada Gubernur Gorontalo agar mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. PETS dengan alasan bahwa perusahaan tersebut dianggap ilegal, serta mendesak agar seluruh aktivitas pertambangan dihentikan karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah. Tuntutan tersebut didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 328/K/Pdt/2017, yang menurut penafsiran sebagian pihak dianggap telah membatalkan legalitas izin PT. PETS.
Namun, setelah ditelaah secara yuridis, Putusan Mahkamah Agung Nomor 328/K/Pdt/2017 tidak berkaitan dengan legalitas IUP PT. PETS. Putusan tersebut merupakan hasil sengketa perdata mengenai kepengurusan KUD Dharma Tani Marisa, bukan sengketa mengenai perizinan pertambangan. Amar putusan MA pada pokoknya menyatakan bahwa kepengurusan tergugat dinyatakan cacat hukum, serta berita acara rapat dan keputusan internal koperasi termasuk pengesahan laporan pertanggungjawaban dinyatakan tidak sah.
Dengan demikian, putusan tersebut tidak pernah menyebutkan, mempertimbangkan, maupun menyatakan bahwa Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 351/17/IX/2015 tentang pengalihan IUP dari KUD Dharma Tani kepada PT. PETS adalah batal atau tidak sah. Oleh karena itu, anggapan bahwa Putusan MA secara otomatis membatalkan IUP PT. PETS merupakan tafsir yang keliru dan tidak memiliki dasar hukum.
Secara prinsip, Keputusan Gubernur sebagai produk Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) hanya dapat dibatalkan oleh pejabat yang berwenang menerbitkannya atau oleh putusan pengadilan yang secara tegas menyatakan pembatalan tersebut. Hingga saat ini, tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 351/17/IX/2015 batal demi hukum.
Lebih lanjut, keputusan terkait pengalihan IUP PT. PETS telah beberapa kali menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo maupun di Pengadilan Negeri Gorontalo. Namun, seluruh gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) karena para penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak atas nama KUD Dharma Tani Marisa sebagai pemilik awal IUP.
Selain itu, pengurus KUD Dharma Tani Marisa yang sah secara hukum saat ini tidak pernah mengajukan keberatan ataupun permohonan pembatalan atas pengalihan IUP kepada PT. PETS. Bahkan, pengurus koperasi tersebut tidak keberatan terhadap permohonan perpanjangan izin operasional PT. PETS, yang kemudian dikabulkan melalui Keputusan Kepala Dinas Nomor 30/DPM-ESDMTRANS/PER-IUP-OP/IV/2020 tanggal 20 April 2020.
Dari sisi kewenangan pemerintahan, pada saat diterbitkannya Keputusan Gubernur Nomor 351/17/IX/2015, pemberian IUP mineral logam memang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Namun, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, kewenangan penerbitan, pengawasan, serta pencabutan IUP telah dialihkan sepenuhnya kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Oleh karena itu, Oleh karena itu, tuntutan agar Gubernur Gorontalo mencabut IUP PT. PETS atau menghentikan operasional perusahaan tersebut adalah tuntutan salah alamat/salah kaprah dan tidak berdasar hukum, karena semua kewenangan tersebut kini menjadi domain pemerintah pusat.