Legalitas Tambang Rakyat Diperkuat, Pemprov Gorontalo Bentuk Tim Percepatan
Gorontalo, 12 Januari 2026 – Keseriusan Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam mencari jalan keluar bagi persoalan pertambangan rakyat terus ditunjukkan. Sejak tahun 2022, Kementerian ESDM telah menetapkan 10 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Gorontalo sebagai bagian dari upaya menata aktivitas pertambangan agar legal dan berkelanjutan.
Lima bulan lalu, pemerintah provinsi secara terbuka mengumumkan kepada masyarakat untuk mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah yang telah ditetapkan tersebut. Namun hingga kini, baru dua koperasi yang mengajukan permohonan izin.
Menanggapi kondisi itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Mansur Pongoliu, menjelaskan bahwa kendala utama yang dihadapi koperasi adalah persoalan administrasi. Mulai dari proses pengurusan melalui sistem OSS, penyusunan AMDAL, persetujuan lingkungan, hingga rekomendasi dari BPKH.
“Karena itu, pemerintah provinsi akan membentuk tim percepatan pembentukan Izin Pertambangan Rakyat. Pada prinsipnya, kami terus bekerja untuk memantapkan legalitas pertambangan di Gorontalo,” ujar Wardoyo.
Langkah ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat penambang untuk beralih ke aktivitas pertambangan yang legal, aman, dan memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.