Dr. Alvian Mato.,S.Pd.I.,SH.,M.Pd.I
Dosen Hukum perizinan
Hukum pada dasarnya mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Dalam tradisi hukum administrasi, “izin” atau vergunning dipahami sebagai bentuk persetujuan yang memberikan pengecualian terhadap suatu larangan umum. S.F. Marbun menegaskan bahwa izin merupakan keputusan pejabat yang berwenang yang memperbolehkan suatu perbuatan yang pada awalnya dilarang oleh peraturan perundang-undangan, setelah pemohon memenuhi persyaratan yang ditentukan. Dengan demikian, izin tidak hanya berfungsi sebagai formalitas administratif, melainkan instrumen hukum yang melahirkan hubungan hukum dan konsekuensi yuridis bagi para pihak.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, melalui Pasal 1 angka 19, menegaskan bahwa izin merupakan keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai bentuk persetujuan atas permohonan masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum. Izin karenanya memiliki makna sebagai mekanisme pengendalian ia memastikan bahwa suatu kegiatan yang mengandung risiko dapat dilakukan secara terukur, diawasi, dan berada dalam koridor hukum yang jelas.
Namun tantangan muncul ketika izin berkaitan dengan kegiatan usaha di sektor-sektor yang secara inheren memiliki potensi risiko ekologis, seperti pertambangan, perkebunan skala besar, atau kegiatan ekstraktif lainnya. Penebangan pohon, pembukaan lahan luas, dan eksploitasi sumber daya alam sering kali berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan mulai dari banjir, longsor, hingga hilangnya ruang hidup masyarakat. Dalam situasi inilah relevansi tanggung jawab perusahaan menjadi sangat penting.
Pertanyaan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas kerugian lingkungan tidak sekadar bersifat normatif, melainkan menyentuh inti keberlanjutan kegiatan usaha. Masyarakat yang terdampak biasanya berada pada posisi paling rentan, sementara potensi kerusakan dapat berupa kehilangan lahan pertanian, rusaknya infrastruktur lokal, bahkan kehilangan anggota keluarga. Dalam konteks tersebut, tentu tidak memadai apabila kerugian semacam ini hanya direspons dengan pemberian bantuan sementara atau program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Kerugian ekologis dan sosial jauh melampaui apa yang dapat ditutup oleh sumbangan karitatif.
Dalam hukum lingkungan dikenal prinsip polluter pays principle, yang menegaskan bahwa pihak yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan bertanggung jawab untuk memulihkan dan mengganti kerugian. Sejumlah putusan pengadilan telah memperkuat prinsip ini dengan menjatuhkan ganti rugi dalam jumlah besar kepada perusahaan yang terbukti lalai atau merusak lingkungan. Prinsip tersebut mencerminkan bahwa kegiatan usaha, meskipun legal dan berizin, tetap harus dilaksanakan dengan memperhatikan kewajiban perlindungan lingkungan hidup serta kehati-hatian.
Pada sisi lain, izin usaha seharusnya tidak dipahami sebagai pembebasan dari tanggung jawab. Izin hanya membuka ruang legal untuk melakukan kegiatan tertentu, tetapi tidak menghapus kewajiban untuk menjaga keberlanjutan ekosistem dan keselamatan masyarakat sekitar. Di sinilah pentingnya penerapan teori hukum represif yakni pandangan bahwa hukum berfungsi sebagai mekanisme pengendalian, pembatasan, dan koreksi ketika kegiatan ekonomi menimbulkan dampak yang tidak diinginkan. Teori ini menempatkan tanggung jawab perusahaan secara proporsional terhadap intensitas risiko yang dihasilkan oleh operasinya.
Dengan demikian, izin tidak boleh dipandang semata-mata sebagai legalitas formal. Ia merupakan jembatan antara kegiatan usaha dan tanggung jawab sosial-lingkungan. Ketika perusahaan memperoleh izin, terdapat ekspektasi hukum dan etika bahwa seluruh kegiatan operasional dilakukan dengan standar perlindungan yang memadai. Jika risiko lingkungan tidak dikelola dengan baik, maka kewajiban pemulihan dan pemberian kompensasi merupakan bagian tak terpisahkan dari prinsip tanggung jawab korporasi.
Pada akhirnya, keberlanjutan kegiatan ekonomi sangat bergantung pada sejauh mana perusahaan mampu menyeimbangkan keuntungan dengan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Tidak ada dasar hukum maupun moral yang dapat membenarkan bahwa kerugian ekologis dan sosial yang besar harus ditanggung sendiri oleh masyarakat. Izin memberikan hak untuk beroperasi, tetapi tanggung jawab untuk menjaga keselamatan lingkungan dan manusia tetap melekat sepenuhnya pada perusahaan.